Good Governance (Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik)

Pengertian Tata Kelola Pemerintahan

Tata lkelola pemerintahan yang baik (good governance) adalah seperangkat proses alam organisasi baik swasta maupun negeri untuk menentukan keputusan. Tata laksana pemerintahan yang baik tiidak dapat menjamin sepenuhnya sempurna – namun, apabila dipatuhi dapat mengurangi penyalah-gunaan kekuasaan dan korupsi.

(Sumber Wikipedia)

Good Governance diIndonesia sendiri mulai benar — benar dirintis dan diterapkan sejak meletusnya era Reformasi yang dimana pada era tersebut telah terjadi perombakan sistem pemerintahan yang menuntut proses demokrasi yang bersih sehingga Good Governance merupakan salah satu alat Reformasi yang mutlak diterapkan dalam pemerintahan baru.

Pemetaan Potensi Desa

Pemetaan partisipatif potensi desa adalah pemetaan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat mengenai tempat / wilayah desa di mana mereka tinggal. Karena masyarakat yang hidup dan bekerja di tempat itulah yang memiliki pengetahuan wilayahnya. Jadi, hanya mereka bisa membuat peta secara lengkap dan akurat mengenai sejarah, tata guna lahan, pandangan hidup, dan harapan masa depan.

Manfaat pemetaan partisipatif bagi masyarakat adalah untuk meningkatkan kesadaran seluruh anggota masyarakat mengenai hak-hak mereka atas tanah dan sumber daya alam.

Data hasil pemetaan ini dapat membantu pemerintah desa dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa lebih terarah, efektif dan tepat sasaran serta melakukan pelayanan masyarakat dan tata kelolah pemerintahan yang lebih maksimal.

Pemetaan Potensi Desa 1
Pemetaan Potensi Desa
Pengumpulan Data Desa
Pengumpulan Data Desa
Pemetaan Potensi Desa 2
Pemetaan Potensi Desa
Pelatihan Pemetaan Potensi Desa
Pelatihan Pemetaan Potensi Desa

Silahkan baca Program Pendampingan Ruang Inovasi lainnya : Rural Econiomy (Ekonomi Pedesaan), Empowerment (Pemberdayaan Masyarakat), dan Agriculture (Pertanian dan Perkebunan)