Jasa Sistem Informasi Desa Ruang Inovasi membantu mengelola dan memfaatkan data desa dalam bentuk Sistem Informasi Desa yang inovatif bagi Pemerinta Daerah, Kabupaten, dan Kota
Sistem Informasi Desa (SID) merupakan seperangkat alat meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia yang dikelola oleh Pemerintah Desa untuk mendukung pengelolaan dan pemanfaatan data desa yang diatur dalam bagian ketiga UU Desa Pasal 86. Undang-Undang Desa tentang Sistem Informasi Desa
Sistem Informasi Desa adalah bagian tak terpisahkan dalam implementasi Undang-Undang Desa. Dalam bagian ketiga UU Desa Pasal 86 tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan jelas disebutkan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.
Output Sistem Informasi Desa yang dihasilkan adalah aplikasi komputer yang mempermudah dalam urusan pengelolaan data, pelayanan administrasi dan keterbukaan informasi potensi desa.
Manfaat Sistem Informasi Desa
Berikut ini beberapa manfaat SID secara singkat menurut pengertian di atas :
- Mempercepat pengelolaan data desa, seperti data kependudukan, data sarana dan prasarana, hingga data anggaran desa.
- Mempercepat pelayanan desa dalam urusan administrasi seperti pelayanan surat menyurat didalam satu komputer dan terhubung dengan data penunjang.
- Keterbukaan informasi dengan menghubungkan Website dan Sistem Informasi Desa, sehingga desa lebih cepat dikenal oleh masyarakat luas.
Detail Project
- Jangka waktu 3-5 bulan
- Keterlibatan Tim Lokal atau masyarakat setempat
- ToT untuk penggunaan dan pengelolaan Sistem Informasi Desa



Silahkan baca Jasa Ruang Inovasi lainnya : Jasa Inkubasi Wirausaha Sosial untuk membantu masyarakat menggali potensi disekitarnya dalam menentukan bidang usaha yang dapat dikembangkan dan Jasa Pemetaan Potensi Wilayah untuk membuat profil pemerintahan desa yang komprehensif sehingga berguna untuk pemangku kepentingan (stakeholder).